Tampilkan postingan dengan label PBK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PBK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 November 2011

Kelebihan Bayar karena salah hitung atau Khilaf, atau salah ngisi kode pada SSP Don’t Worry PBK saja.




Kita sebagai manusia pasti pernah berbuat kesalahan, termasuk kesalahan di perpajakan kalau kita kerjanya sebagai orang pajak diperusahaan baik itu kesalahan karena ketidak tahuan kita atau kesalahan karena kelupaan kita. Hal itu wajar saja, dan diperaturan perpajakanpun mengerti tentang sifat manusia ini yaitu lupa maka dibuatlah aturan yang menjebataninya. Lalu bagaimanakah perpajakan mengaturnya, ketika kita melakukan kesalahan baik dalam penghitungan yang menyebabkan lebih bayar atau kesalahan dalam pengisian kode pada SSP maka tidak usaha stress terlebih dahulu ada jalan yaitu melalui PBK.
Ketentuan mengenai pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991 dan SE-26/PJ.9/1999. sebenarnya kalau rekan-rekan rajin mau baca ketentuan duatas sudah jelas semuanya. Makanya saya akan menjelaskan yang pernah saya alami saja, OK.
Pemindahbukuna secara garis besar bisa diakibatkan oleh kelebihan pembayaran pajak dan kurang jelas atau salah dalam mengisi Surat Setoran Pajak.
Adapun tatacara pemindahbukuan “berdasarkan pengalaman” yaitu:
·        Kita sebagai wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui surat ke KPP. (sebenarnya betuk suratnya sih tidak baku)
·        Melampirkan SSP Asli yang mau dipindahbukukan, dan lampiran lainnya yang diperlukan. Seperti bukti potong yang salah kalau ternyata kesalahannya adalah pada bukti potong. Pokoknya yang menguatkan saja.
·        Sebaiknya masa yang akan dipindah bukukan paling sedikit 3 bulan jaraknya.
Kalau sudah lengkap semuanya maka tinggal diajukan ke KPP tempat kita terdaptar, atau diskusikan dahulu dengan ARnya.
Note:
Kalau ada yang kurang atau salah silahkan koreksi

Kamis, 10 November 2011

Pembetulan SPT PPh 23 yang Double Input



          Ada Kalanya kita sebagai orang pajak melakukan kesalahan atau kekeliruan yang sebenarnya dianggap tidak perlu. Artinya kita sebenarnya tahu dan faham tentang peraturan perpajakannnya, akan tetapi dikarenakan sesuatu hal yang manusiawi ternyata kita lupa. Seperti dalam hal pemotongan PPh 23 yang dilakukan dua kali atau double terhadap satu transaksi  dalam pelaporannya. Artinya satu transaksi di dalam SPTnya dilaporkan dua kali dalam satu masa sedangkan kepada supplier hanya dipotong sekali atas transaksi tersebut sehingga kita lebih bayar PPh 23. Nah kalau sudah kejadian seperti ini bagaimana? Apakah rekan-rekan pernah mengalaminya?
          Apa yang akan rekan-rekan lakukan apakah akan diem-diem aja toh tidak ada yang tahu. Itu kalau lebih bayarnya cuma ribuan ini kalau sudah jutaan kan repot juga. Sepintar-pintarnya kita menyembunyikan bangkai pasti tercium juga bau busuknya. Nah kalau begitu harus bagaimana dong?
          Tenang rekan-rekan yang pertama yang harus rekan-rekan lakukan adalah tarik nafas panjang dan dalaaaam dahulu, yang kedua akui kesalahan rekan pada atasan dan yang terakhir selesaikan permasalahannya dengan cara kesatria. Yang kesatu dan yang kedua boleh dilewati.
          Kalua ada kejadian SPT PPh 23 double input sehingga menyebabkan lebih bayar maka jalan keluarnya adalah. Bukti potong yang double tersebut dihilangkan saja dari daftar bukti potong. Sedangkan untuk penomoran bukti potong sendiri tidak perlu ada yang dirubah walaupun nantinya ada bukti potong yang loncat, maka dibiarkan saja. Sedangkan bukti potonya tidak harus dibuatkan atau diprint ulang hanya daftar bukti potong dan SPT induknya saja yang dibuatkan kembali sesuai dengan kondisi setelah pengurangan bukti potong yang double. Setelah itu tinggal dilaporkan deh. Jangan lupa di SPT induknya centang SPT PEMBETULAN KE 1. Sedangkan lebih bayarnya dapat dimintakan kembali atau di pindahbukukan lewat proses pemindahbukuan (PBK) . kalau saya sih lebih memilih lewat PBK. Demikian saudara-saudara, kalau ada kekurangan atau komentar silahkan.

“Saling koreksi untuk saling melengkapi”