Minggu, 13 November 2011

Kelebihan Bayar karena salah hitung atau Khilaf, atau salah ngisi kode pada SSP Don’t Worry PBK saja.




Kita sebagai manusia pasti pernah berbuat kesalahan, termasuk kesalahan di perpajakan kalau kita kerjanya sebagai orang pajak diperusahaan baik itu kesalahan karena ketidak tahuan kita atau kesalahan karena kelupaan kita. Hal itu wajar saja, dan diperaturan perpajakanpun mengerti tentang sifat manusia ini yaitu lupa maka dibuatlah aturan yang menjebataninya. Lalu bagaimanakah perpajakan mengaturnya, ketika kita melakukan kesalahan baik dalam penghitungan yang menyebabkan lebih bayar atau kesalahan dalam pengisian kode pada SSP maka tidak usaha stress terlebih dahulu ada jalan yaitu melalui PBK.
Ketentuan mengenai pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991 dan SE-26/PJ.9/1999. sebenarnya kalau rekan-rekan rajin mau baca ketentuan duatas sudah jelas semuanya. Makanya saya akan menjelaskan yang pernah saya alami saja, OK.
Pemindahbukuna secara garis besar bisa diakibatkan oleh kelebihan pembayaran pajak dan kurang jelas atau salah dalam mengisi Surat Setoran Pajak.
Adapun tatacara pemindahbukuan “berdasarkan pengalaman” yaitu:
·        Kita sebagai wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui surat ke KPP. (sebenarnya betuk suratnya sih tidak baku)
·        Melampirkan SSP Asli yang mau dipindahbukukan, dan lampiran lainnya yang diperlukan. Seperti bukti potong yang salah kalau ternyata kesalahannya adalah pada bukti potong. Pokoknya yang menguatkan saja.
·        Sebaiknya masa yang akan dipindah bukukan paling sedikit 3 bulan jaraknya.
Kalau sudah lengkap semuanya maka tinggal diajukan ke KPP tempat kita terdaptar, atau diskusikan dahulu dengan ARnya.
Note:
Kalau ada yang kurang atau salah silahkan koreksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar