Minggu, 13 November 2011

Kelebihan Bayar karena salah hitung atau Khilaf, atau salah ngisi kode pada SSP Don’t Worry PBK saja.




Kita sebagai manusia pasti pernah berbuat kesalahan, termasuk kesalahan di perpajakan kalau kita kerjanya sebagai orang pajak diperusahaan baik itu kesalahan karena ketidak tahuan kita atau kesalahan karena kelupaan kita. Hal itu wajar saja, dan diperaturan perpajakanpun mengerti tentang sifat manusia ini yaitu lupa maka dibuatlah aturan yang menjebataninya. Lalu bagaimanakah perpajakan mengaturnya, ketika kita melakukan kesalahan baik dalam penghitungan yang menyebabkan lebih bayar atau kesalahan dalam pengisian kode pada SSP maka tidak usaha stress terlebih dahulu ada jalan yaitu melalui PBK.
Ketentuan mengenai pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991 dan SE-26/PJ.9/1999. sebenarnya kalau rekan-rekan rajin mau baca ketentuan duatas sudah jelas semuanya. Makanya saya akan menjelaskan yang pernah saya alami saja, OK.
Pemindahbukuna secara garis besar bisa diakibatkan oleh kelebihan pembayaran pajak dan kurang jelas atau salah dalam mengisi Surat Setoran Pajak.
Adapun tatacara pemindahbukuan “berdasarkan pengalaman” yaitu:
·        Kita sebagai wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui surat ke KPP. (sebenarnya betuk suratnya sih tidak baku)
·        Melampirkan SSP Asli yang mau dipindahbukukan, dan lampiran lainnya yang diperlukan. Seperti bukti potong yang salah kalau ternyata kesalahannya adalah pada bukti potong. Pokoknya yang menguatkan saja.
·        Sebaiknya masa yang akan dipindah bukukan paling sedikit 3 bulan jaraknya.
Kalau sudah lengkap semuanya maka tinggal diajukan ke KPP tempat kita terdaptar, atau diskusikan dahulu dengan ARnya.
Note:
Kalau ada yang kurang atau salah silahkan koreksi

Contoh Surat PBK


                                                                                                            ..............., 18 Agustus 2011

Nomor              : ..../....../VIII/2011
Lampiran          : 3 Lembar
Hal                   : Permohonan Pemindahbukuan

Kepada Yth,
Kepala KPP .........................
Jl. ..............................
........................................
    
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya kesalahan perhitungan PPh 23 dikarenakan adanya doubel input pemotongan dan bayar atas PPh 23 masa April 2011 terhadap:
Nama                      : .....................
NPWP                     : ..........................
Jenis Jasa                 : ........................
PPh yang dipotong    : ........................
            Telah diinput dan dibayar dua kali dengan nomor bukti potong ....../IV/2011 Dan ..../IV/2011 sehingga kami lebih bayar sebesar Rp. ............,-, maka kami mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP tersebut. Berikut rincian pembayaran pajak yang diajukan pemindahbukuan.
Nama                      :PT. Sejahtera
NPWP                     : 01.071.046.9.401.000
Alamat                     : ......................................
MAP                       : 411124
Jenis Setoran            : 100
Masa/Tahun Pajak    : April 2011
Dipindahbukukan ke
Nama                      : PT. Sejahtera
NPWP                     : 01.071.046.9.401.000
Alamat                     : ...........................
MAP                       : 411124
Jenis Setoran            : 100
Masa/Tahun Pajak    : November 2011
            Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir:
1. Surat Setoran Pajak (Asli)
2. Bukti pemotongan PPh pasal 23 no 44/IV/2011 Dan 46/IV/2011 (Copy)
Demikian permohonan kami, atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
PT Sejahtera
NPWP: 01.071.046.9.401.000





........................
Direktur

KURS PAJAK TANGGAL 14 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2011



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1270/KM.1/2011

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL  14 November 2011 SAMPAI DENGAN 20 November 2011

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  14 November 2011 sampai dengan  20 November 2011



Mengingat :
 1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

5.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.20/P tahun 2005;

6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;




MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL  14 November 2011 SAMPAI DENGAN 20 November 2011.



Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  14 November 2011 sampai dengan  20 November 2011, ditetapkan sebagai berikut:

1
Rp.
8,954.00
Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD)
1,-
2
Rp.
9,171.22
Untuk Dolar  Australia (AUD)
1,-
3
Rp.
8,809.18
Untuk Dolar  Canada (CAD)
1,-
4
Rp.
1,644.78
Untuk Kroner  Denmark (DKK)
1,-
5
Rp.
1,151.79
Untuk Dolar  Hongkong (HKD)
1,-
6
Rp.
2,858.49
Untuk Ringgit  Malaysia (MYR)
1,-
7
Rp.
7,040.71
Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD)
1,-
8
Rp.
1,580.95
Untuk Kroner  Norwegia (NOK)
1,-
9
Rp.
14,313.33
Untuk Poundsterling  Inggris (GBP)
1,-
10
Rp.
6,992.36
Untuk Dolar  Singapura (SGD)
1,-
11
Rp.
1,350.61
Untuk Kroner  Swedia (SEK)
1,-
12
Rp.
9,909.69
Untuk Franc  Swiss (CHF)
1,-
13
Rp.
11,514.62
Untuk Yen  Jepang (JPY)
100,-
14
Rp.
1,392.92
Untuk Kyat  Burma (BUK)
1,-
15
Rp.
179.70
Untuk Rupee  India (INR)
1,-
16
Rp.
32,483.52
Untuk Dinar  Kuwait (KWD)
1,-
17
Rp.
103.56
Untuk Rupee  Pakistan (PKR)
1,-
18
Rp.
207.56
Untuk Peso  Philipina (PHP)
1,-
19
Rp.
2,387.54
Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR)
1,-
20
Rp.
81.34
Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR)
1,-
21
Rp.
291.32
Untuk Bath  Thailand (THB)
1,-
22
Rp.
6,989.96
Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND)
1,-
23
Rp.
12,243.52
Untuk Euro  Euro (EUR)
1,-
24
Rp.
1,411.07
Untuk Yuan  China (CNY)
1,-
25
Rp.
7.97
Untuk Won  Korea (KRW)
1,-

Pasal  2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku  pada tanggal  14 November 2011
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal   11 November 2011

an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
   
Plt. SEKRETARIS JENDERAL

KIAGUS AHMAD BADARUDIN

Kamis, 10 November 2011

Pembetulan SPT PPh 23 yang Double Input



          Ada Kalanya kita sebagai orang pajak melakukan kesalahan atau kekeliruan yang sebenarnya dianggap tidak perlu. Artinya kita sebenarnya tahu dan faham tentang peraturan perpajakannnya, akan tetapi dikarenakan sesuatu hal yang manusiawi ternyata kita lupa. Seperti dalam hal pemotongan PPh 23 yang dilakukan dua kali atau double terhadap satu transaksi  dalam pelaporannya. Artinya satu transaksi di dalam SPTnya dilaporkan dua kali dalam satu masa sedangkan kepada supplier hanya dipotong sekali atas transaksi tersebut sehingga kita lebih bayar PPh 23. Nah kalau sudah kejadian seperti ini bagaimana? Apakah rekan-rekan pernah mengalaminya?
          Apa yang akan rekan-rekan lakukan apakah akan diem-diem aja toh tidak ada yang tahu. Itu kalau lebih bayarnya cuma ribuan ini kalau sudah jutaan kan repot juga. Sepintar-pintarnya kita menyembunyikan bangkai pasti tercium juga bau busuknya. Nah kalau begitu harus bagaimana dong?
          Tenang rekan-rekan yang pertama yang harus rekan-rekan lakukan adalah tarik nafas panjang dan dalaaaam dahulu, yang kedua akui kesalahan rekan pada atasan dan yang terakhir selesaikan permasalahannya dengan cara kesatria. Yang kesatu dan yang kedua boleh dilewati.
          Kalua ada kejadian SPT PPh 23 double input sehingga menyebabkan lebih bayar maka jalan keluarnya adalah. Bukti potong yang double tersebut dihilangkan saja dari daftar bukti potong. Sedangkan untuk penomoran bukti potong sendiri tidak perlu ada yang dirubah walaupun nantinya ada bukti potong yang loncat, maka dibiarkan saja. Sedangkan bukti potonya tidak harus dibuatkan atau diprint ulang hanya daftar bukti potong dan SPT induknya saja yang dibuatkan kembali sesuai dengan kondisi setelah pengurangan bukti potong yang double. Setelah itu tinggal dilaporkan deh. Jangan lupa di SPT induknya centang SPT PEMBETULAN KE 1. Sedangkan lebih bayarnya dapat dimintakan kembali atau di pindahbukukan lewat proses pemindahbukuan (PBK) . kalau saya sih lebih memilih lewat PBK. Demikian saudara-saudara, kalau ada kekurangan atau komentar silahkan.

“Saling koreksi untuk saling melengkapi”