Ada
Kalanya kita sebagai orang pajak melakukan kesalahan atau kekeliruan yang
sebenarnya dianggap tidak perlu. Artinya kita sebenarnya tahu dan faham tentang
peraturan perpajakannnya, akan tetapi dikarenakan sesuatu hal yang manusiawi
ternyata kita lupa. Seperti dalam hal pemotongan PPh 23 yang dilakukan dua kali
atau double terhadap satu transaksi
dalam pelaporannya. Artinya satu transaksi di dalam SPTnya dilaporkan
dua kali dalam satu masa sedangkan kepada supplier hanya dipotong sekali atas
transaksi tersebut sehingga kita lebih bayar PPh 23. Nah kalau sudah kejadian
seperti ini bagaimana? Apakah rekan-rekan pernah mengalaminya?
Apa
yang akan rekan-rekan lakukan apakah akan diem-diem aja toh tidak ada yang
tahu. Itu kalau lebih bayarnya cuma ribuan ini kalau sudah jutaan kan repot juga. Sepintar-pintarnya
kita menyembunyikan bangkai pasti tercium juga bau busuknya. Nah kalau begitu
harus bagaimana dong?
Tenang rekan-rekan yang pertama yang
harus rekan-rekan lakukan adalah tarik nafas panjang dan dalaaaam dahulu, yang
kedua akui kesalahan rekan pada atasan dan yang terakhir selesaikan
permasalahannya dengan cara kesatria. Yang kesatu dan yang kedua boleh
dilewati.
Kalua ada kejadian SPT PPh 23 double
input sehingga menyebabkan lebih bayar maka jalan keluarnya adalah. Bukti potong yang double tersebut
dihilangkan saja dari daftar bukti potong. Sedangkan untuk penomoran bukti
potong sendiri tidak perlu ada yang dirubah walaupun nantinya ada bukti potong
yang loncat, maka dibiarkan saja. Sedangkan bukti potonya tidak harus dibuatkan
atau diprint ulang hanya daftar bukti potong dan SPT induknya saja yang
dibuatkan kembali sesuai dengan kondisi setelah pengurangan bukti potong yang
double. Setelah itu tinggal dilaporkan deh. Jangan lupa di SPT induknya centang
SPT PEMBETULAN KE 1. Sedangkan lebih bayarnya dapat dimintakan kembali atau di pindahbukukan lewat
proses pemindahbukuan
(PBK) . kalau saya
sih lebih memilih lewat PBK. Demikian saudara-saudara, kalau ada kekurangan
atau komentar silahkan.
“Saling koreksi untuk saling
melengkapi”
pak mau nanya kalau masalah denga penomeran bukti potong gimana yah ..
BalasHapuskita sudah buat bukti potong pph23 atas nama si A ternayata salah harusnya nama si B tapi kita sudah lapor.. gimana yah cara pembetulan nya ?