Tampilkan postingan dengan label Lain-Lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lain-Lain. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 November 2011

Kelebihan Bayar karena salah hitung atau Khilaf, atau salah ngisi kode pada SSP Don’t Worry PBK saja.




Kita sebagai manusia pasti pernah berbuat kesalahan, termasuk kesalahan di perpajakan kalau kita kerjanya sebagai orang pajak diperusahaan baik itu kesalahan karena ketidak tahuan kita atau kesalahan karena kelupaan kita. Hal itu wajar saja, dan diperaturan perpajakanpun mengerti tentang sifat manusia ini yaitu lupa maka dibuatlah aturan yang menjebataninya. Lalu bagaimanakah perpajakan mengaturnya, ketika kita melakukan kesalahan baik dalam penghitungan yang menyebabkan lebih bayar atau kesalahan dalam pengisian kode pada SSP maka tidak usaha stress terlebih dahulu ada jalan yaitu melalui PBK.
Ketentuan mengenai pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991 dan SE-26/PJ.9/1999. sebenarnya kalau rekan-rekan rajin mau baca ketentuan duatas sudah jelas semuanya. Makanya saya akan menjelaskan yang pernah saya alami saja, OK.
Pemindahbukuna secara garis besar bisa diakibatkan oleh kelebihan pembayaran pajak dan kurang jelas atau salah dalam mengisi Surat Setoran Pajak.
Adapun tatacara pemindahbukuan “berdasarkan pengalaman” yaitu:
·        Kita sebagai wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui surat ke KPP. (sebenarnya betuk suratnya sih tidak baku)
·        Melampirkan SSP Asli yang mau dipindahbukukan, dan lampiran lainnya yang diperlukan. Seperti bukti potong yang salah kalau ternyata kesalahannya adalah pada bukti potong. Pokoknya yang menguatkan saja.
·        Sebaiknya masa yang akan dipindah bukukan paling sedikit 3 bulan jaraknya.
Kalau sudah lengkap semuanya maka tinggal diajukan ke KPP tempat kita terdaptar, atau diskusikan dahulu dengan ARnya.
Note:
Kalau ada yang kurang atau salah silahkan koreksi

Contoh Surat PBK


                                                                                                            ..............., 18 Agustus 2011

Nomor              : ..../....../VIII/2011
Lampiran          : 3 Lembar
Hal                   : Permohonan Pemindahbukuan

Kepada Yth,
Kepala KPP .........................
Jl. ..............................
........................................
    
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya kesalahan perhitungan PPh 23 dikarenakan adanya doubel input pemotongan dan bayar atas PPh 23 masa April 2011 terhadap:
Nama                      : .....................
NPWP                     : ..........................
Jenis Jasa                 : ........................
PPh yang dipotong    : ........................
            Telah diinput dan dibayar dua kali dengan nomor bukti potong ....../IV/2011 Dan ..../IV/2011 sehingga kami lebih bayar sebesar Rp. ............,-, maka kami mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP tersebut. Berikut rincian pembayaran pajak yang diajukan pemindahbukuan.
Nama                      :PT. Sejahtera
NPWP                     : 01.071.046.9.401.000
Alamat                     : ......................................
MAP                       : 411124
Jenis Setoran            : 100
Masa/Tahun Pajak    : April 2011
Dipindahbukukan ke
Nama                      : PT. Sejahtera
NPWP                     : 01.071.046.9.401.000
Alamat                     : ...........................
MAP                       : 411124
Jenis Setoran            : 100
Masa/Tahun Pajak    : November 2011
            Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir:
1. Surat Setoran Pajak (Asli)
2. Bukti pemotongan PPh pasal 23 no 44/IV/2011 Dan 46/IV/2011 (Copy)
Demikian permohonan kami, atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
PT Sejahtera
NPWP: 01.071.046.9.401.000





........................
Direktur