Kita sebagai manusia pasti pernah berbuat
kesalahan, termasuk kesalahan di perpajakan kalau kita kerjanya sebagai orang
pajak diperusahaan baik itu kesalahan karena ketidak tahuan kita atau kesalahan
karena kelupaan kita. Hal itu
wajar saja, dan diperaturan perpajakanpun mengerti tentang sifat manusia ini
yaitu lupa maka dibuatlah aturan yang menjebataninya. Lalu bagaimanakah
perpajakan mengaturnya, ketika kita melakukan kesalahan baik dalam penghitungan
yang menyebabkan lebih bayar atau kesalahan dalam pengisian kode pada SSP maka
tidak usaha stress terlebih dahulu ada jalan yaitu melalui PBK.
Ketentuan
mengenai pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP –
965/PJ.9/1991 dan SE-26/PJ.9/1999. sebenarnya kalau rekan-rekan rajin mau baca
ketentuan duatas sudah jelas semuanya. Makanya saya akan menjelaskan yang
pernah saya alami saja, OK.
Pemindahbukuna
secara garis besar bisa diakibatkan oleh kelebihan pembayaran pajak dan kurang
jelas atau salah dalam mengisi Surat Setoran Pajak.
Adapun
tatacara pemindahbukuan “berdasarkan pengalaman” yaitu:
·
Kita
sebagai wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui surat ke KPP. (sebenarnya
betuk suratnya sih tidak baku)
·
Melampirkan
SSP Asli yang mau dipindahbukukan, dan lampiran lainnya yang diperlukan. Seperti
bukti potong yang salah kalau ternyata kesalahannya adalah pada bukti potong. Pokoknya
yang menguatkan saja.
·
Sebaiknya
masa yang akan dipindah bukukan paling sedikit 3 bulan jaraknya.
Kalau sudah lengkap semuanya maka
tinggal diajukan ke KPP tempat kita terdaptar, atau diskusikan dahulu dengan ARnya.
Note:
Kalau ada yang kurang atau salah
silahkan koreksi