Kamis, 08 Desember 2011
Minggu, 13 November 2011
Kelebihan Bayar karena salah hitung atau Khilaf, atau salah ngisi kode pada SSP Don’t Worry PBK saja.
Kita sebagai manusia pasti pernah berbuat
kesalahan, termasuk kesalahan di perpajakan kalau kita kerjanya sebagai orang
pajak diperusahaan baik itu kesalahan karena ketidak tahuan kita atau kesalahan
karena kelupaan kita. Hal itu
wajar saja, dan diperaturan perpajakanpun mengerti tentang sifat manusia ini
yaitu lupa maka dibuatlah aturan yang menjebataninya. Lalu bagaimanakah
perpajakan mengaturnya, ketika kita melakukan kesalahan baik dalam penghitungan
yang menyebabkan lebih bayar atau kesalahan dalam pengisian kode pada SSP maka
tidak usaha stress terlebih dahulu ada jalan yaitu melalui PBK.
Ketentuan
mengenai pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP –
965/PJ.9/1991 dan SE-26/PJ.9/1999. sebenarnya kalau rekan-rekan rajin mau baca
ketentuan duatas sudah jelas semuanya. Makanya saya akan menjelaskan yang
pernah saya alami saja, OK.
Pemindahbukuna
secara garis besar bisa diakibatkan oleh kelebihan pembayaran pajak dan kurang
jelas atau salah dalam mengisi Surat Setoran Pajak.
Adapun
tatacara pemindahbukuan “berdasarkan pengalaman” yaitu:
·
Kita
sebagai wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui surat ke KPP. (sebenarnya
betuk suratnya sih tidak baku)
·
Melampirkan
SSP Asli yang mau dipindahbukukan, dan lampiran lainnya yang diperlukan. Seperti
bukti potong yang salah kalau ternyata kesalahannya adalah pada bukti potong. Pokoknya
yang menguatkan saja.
·
Sebaiknya
masa yang akan dipindah bukukan paling sedikit 3 bulan jaraknya.
Kalau sudah lengkap semuanya maka
tinggal diajukan ke KPP tempat kita terdaptar, atau diskusikan dahulu dengan ARnya.
Note:
Kalau ada yang kurang atau salah
silahkan koreksi
Contoh Surat PBK
...............,
18 Agustus 2011
Nomor : ..../....../VIII/2011
Lampiran :
3 Lembar
Hal :
Permohonan Pemindahbukuan
Kepada Yth,
Kepala KPP .........................
Jl. ..............................
........................................
Dengan hormat,
Sehubungan dengan
adanya kesalahan perhitungan PPh 23 dikarenakan adanya doubel input pemotongan
dan bayar atas PPh 23 masa April 2011 terhadap:
Nama : .....................
NPWP : ..........................
Jenis Jasa : ........................
PPh yang dipotong : ........................
Telah
diinput dan dibayar dua kali dengan nomor bukti potong ....../IV/2011 Dan ..../IV/2011 sehingga kami lebih bayar sebesar Rp. ............,-, maka kami
mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran pajak yang tercantum dalam
SSP tersebut. Berikut
rincian pembayaran pajak yang diajukan pemindahbukuan.
Nama :PT. Sejahtera
NPWP : 01.071.046.9.401.000
Alamat : ......................................
MAP : 411124
Jenis
Setoran : 100
Masa/Tahun
Pajak : April 2011
Dipindahbukukan
ke
Nama : PT. Sejahtera
NPWP : 01.071.046.9.401.000
Alamat : ...........................
MAP : 411124
Jenis
Setoran : 100
Masa/Tahun
Pajak : November 2011
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir:
1. Surat Setoran Pajak (Asli)
2. Bukti pemotongan PPh pasal 23 no 44/IV/2011 Dan
46/IV/2011 (Copy)
Demikian
permohonan kami, atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat
kami,
PT Sejahtera
NPWP: 01.071.046.9.401.000
........................
Direktur
KURS PAJAK TANGGAL 14 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1270/KM.1/2011
T E N T A N G
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 14 November 2011 SAMPAI DENGAN 20 November 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
|
a.
|
bahwa untuk keperluan pelunasan
Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang,
hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang
diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke
dalam uang rupiah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku
untuk tanggal 14 November 2011 sampai dengan 20 November
2011
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat :
|
1.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagai telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M
Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.20/P tahun 2005;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di
Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan
Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan :
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA
MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 14 November 2011 SAMPAI DENGAN 20 November
2011. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nilai Kurs sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku
untuk tanggal 14 November 2011 sampai dengan 20 November 2011,
ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak
tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar
pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar
internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari
kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14
November 2011 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Pada tanggal 11 November 2011
an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. SEKRETARIS JENDERAL
KIAGUS AHMAD BADARUDIN
Kamis, 10 November 2011
Pembetulan SPT PPh 23 yang Double Input
Ada
Kalanya kita sebagai orang pajak melakukan kesalahan atau kekeliruan yang
sebenarnya dianggap tidak perlu. Artinya kita sebenarnya tahu dan faham tentang
peraturan perpajakannnya, akan tetapi dikarenakan sesuatu hal yang manusiawi
ternyata kita lupa. Seperti dalam hal pemotongan PPh 23 yang dilakukan dua kali
atau double terhadap satu transaksi
dalam pelaporannya. Artinya satu transaksi di dalam SPTnya dilaporkan
dua kali dalam satu masa sedangkan kepada supplier hanya dipotong sekali atas
transaksi tersebut sehingga kita lebih bayar PPh 23. Nah kalau sudah kejadian
seperti ini bagaimana? Apakah rekan-rekan pernah mengalaminya?
Apa
yang akan rekan-rekan lakukan apakah akan diem-diem aja toh tidak ada yang
tahu. Itu kalau lebih bayarnya cuma ribuan ini kalau sudah jutaan kan repot juga. Sepintar-pintarnya
kita menyembunyikan bangkai pasti tercium juga bau busuknya. Nah kalau begitu
harus bagaimana dong?
Tenang rekan-rekan yang pertama yang
harus rekan-rekan lakukan adalah tarik nafas panjang dan dalaaaam dahulu, yang
kedua akui kesalahan rekan pada atasan dan yang terakhir selesaikan
permasalahannya dengan cara kesatria. Yang kesatu dan yang kedua boleh
dilewati.
Kalua ada kejadian SPT PPh 23 double
input sehingga menyebabkan lebih bayar maka jalan keluarnya adalah. Bukti potong yang double tersebut
dihilangkan saja dari daftar bukti potong. Sedangkan untuk penomoran bukti
potong sendiri tidak perlu ada yang dirubah walaupun nantinya ada bukti potong
yang loncat, maka dibiarkan saja. Sedangkan bukti potonya tidak harus dibuatkan
atau diprint ulang hanya daftar bukti potong dan SPT induknya saja yang
dibuatkan kembali sesuai dengan kondisi setelah pengurangan bukti potong yang
double. Setelah itu tinggal dilaporkan deh. Jangan lupa di SPT induknya centang
SPT PEMBETULAN KE 1. Sedangkan lebih bayarnya dapat dimintakan kembali atau di pindahbukukan lewat
proses pemindahbukuan
(PBK) . kalau saya
sih lebih memilih lewat PBK. Demikian saudara-saudara, kalau ada kekurangan
atau komentar silahkan.
“Saling koreksi untuk saling
melengkapi”
Langganan:
Postingan (Atom)